Begini Proses Perubahan Status Gunung Guntur jadi Wisata Alam

Begini Proses Perubahan Status Gunung Guntur jadi Wisata Alam - GenPI.co JABAR
Gunung Guntur di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. (Foto: ANTARA/Feri Purnama)

GenPI.co Jabar - Usulan perubahan status Cagar Alam (CA) Gunung Guntur di Kabupaten Garut menjadi Taman Wisata Alam (TWA) masih dalam tahap evaluasi.

Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah V/Garut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Dody Arisandi menargetkan evaluasi tersebut selesai pada 2022.

“Sekarang lagi proses (evaluasi), harapannya tahun ini sudah ada hasil kajiannya,” ujarnya di Garut, Selasa (8/3).

BACA JUGA:  Ingin Seperti Bromo dan Merapi, Gunung Guntur Ubah Status

Pada 2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk tim Evaluasi Kajian Fungsi (EKF).

Tim tersebut mengevaluasi seluruh kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Gunung Guntur dan Papandayan di Garut.

BACA JUGA:  Satgas Garut Beri Kabar Baik, Kasus Sembuh Lebih Banyak Dibanding

Kedua KPHK tersebut terdiri dari CA Kawath Kamojang, Papandayan, lalu TWA Kamojang, TWA Guntur, dan TWA Papandayan yang masih dalam evaluasi.

“Jadi bukan hanya TWA Guntur saja yang dievaluasi,” katanya.

BACA JUGA:  Begini Cara Garut Atasi Masalah Sampah Plastik, Patut Dicontoh

Evaluasi tersebut cukup kompleks, karena terdiri dari aspek ekonomi masyarakat, keanekaragaman hayati, topografi, sosial, budaya, hingga legalitas hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya