Anggota DPRD Kota Bogor diberi Mawar Merah, Apa yang Terjadi?

11 Maret 2022 18:30

GenPI.co Jabar - Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) memasuki ruangan Paripurna DPRD Kota Bogor untuk memberikan mawar merah kepada seluruh anggota DPRD dan Pemkot Bogor yang hadir.

Wakil Ketua I IPNU Kota Bogor, Rizki Agus Sopian pemberian mawar merah tersebut merupakan apresiasi kepada DPRD Kota Bogor karena telah mengesahkan Perda tentang Penyelenggaraan Pesantren.

“Kami juga berterima kasih kepada pak wali dan ketua pansus Ahmad Aswandi, karena hari ini kami merasa senang. Semoga kehadiran perda ini bisa membantu pesantren di Kota Bogor baik sarana dan prasarananya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Bilang Begini Usai Kepala IKN dilantik

Rapat Paripurna pengesahan Perda ini sendiri digelar pada Kamis (10/3) sore dan selama proses pembentukan, IPNU Kota Bogor menjadi salah satu pihak yang ikut mengawal.

Ketua Pansus pembentukan Perda Penyelenggaraan Pesantren, Ahmad Aswandi, menuturkan bahwa pemerintah perlu untuk memberikan perhatian kepada pesantren.

BACA JUGA:  Begini Kronologi Pembacokan Terhadap Kiai di Indramayu

Sebab selain berfungsi untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, pondok pesantren juga memiliki peran penting dalam membentuk ahlak mulia dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selain itu, pria yang akrab disapa Kiwong itu menjabarkan di dalam Perda tersebut mengatur sejumlah poin penting soal penyelenggaraan pondok pesantren.

BACA JUGA:  PTM di Garut Mulai digelar, Ini Langkah Antisipasi dari Disdik

Seperti misalnya fungsi pondok pesantren yang merupakan lembaga pendidikan dan dakwah sehingga ada kewajiban dari Pemkot Bogor memberikan bantuan untuk penyelenggaraan pondok pesantren.

"Jadi, ke depan Pemerintah Kota Bogor juga harus ikut ambil bagian dalam membantu perkembangan pondok pesantren yang ada di Kota Bogor," ujarnya.

Menurut data yang dimiliki Pansus, Kota Bogor memiliki 140 Pondok Pesantren yang tersebar di berbagai daerah.

Hanya saja dari 140 pesantren itu, baru setengahnya ada 70 pesantren yang sudah melakukan registrasi ulang untuk izin pendidikannya.

Diharapkan dengan hadirnya Perda ini, Tim Pengembangan Pondok Pesantren bisa mengadvokasi dan memberikan informasi terkait registerasi ulang izin pendidikan pondok pesantren.

"Intinya, ini semua kami lakukan sebagi bentuk kepedulian kami kepada lembaga pendidikan pondok pesantren yang ada di Kota Bogor agar bisa lebih diperhatikan oleh pemerintah, dan mampu bersaing denga lembaga pendidikan lainnya," tutup Kiwong. (mar7/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR