GenPI.co Jabar - Dua perempuan pengedar sabu-sabu di Majalengka berhasil ditangkap kepolisian setempat.
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang siap diedarkan juga sudah diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Majalengka, Edwin Affandi, mengatakan dua perempuan pengedar sabu-sabu ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Kasus terungkap ketika polisi menangkap seorang perempuan berinisial MW. MW mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Polres Majalengka.
Ketika diamankan, ada dua paket sabu-sabu yang siap edar. MW mengaku jika dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang ada di Bandung.
“Kepada penyidik, MW mengaku mendapatkan barang dari seorang perempuan di wilayah Bandung,” ujar Edwin, pada Selasa (9/11/2021).
Edwin menjelaskan, pihaknya terus mencari sumber barang tersebut dan akhirnya tersangka TR ditangkap.
Ketika TR ditangkap, ada tujuh bungkus sabu-sabu yang siap diedarkan. Sabu-sabu itu akan dijual kepada para pelanggannya.
“TR menjual sabu-sabu ke MW sebanyak dua kali. Kami akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut,” katanya.
Edwin menambahkan, pihaknya juga masih mengejar tersangka lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Tersangka terjerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
TR dan MW bisa mendapatkan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News