GenPI.co Jabar - Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon Hutamrin menyebutkan, pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp28,9 miliar.
Seperti dilansir dari Antara, Rabu (5/1), jumlah penyelamatan kerugian negara tersebut berasal dari beberapa kasus tindak pidana yang ditangani Kejari Cirebon.
Selain itu, pihaknya juga menerima sanksi denda dari putusan pengadilan.
Hutamrin mengungkapkan, pihaknya berhasil menyelamatkan Rp27 miliar dari kerugian negara akibat kasus korupsi bantuan tambak udang.
Dalam kasus tersebut, pihaknya juga menerima denda sebesar Rp200 juta berdasarkan putusan pengadilan pada 14 Desember 2021.
Sedangkan kerugian negara Rp50 juta hingga Rp1,1 miliar didapat dari tiga kasus tindak pidana saat proses penyelidikan.
“Kerugian negara senilai Rp250 juta berhasil kami selamatkan dari tahap penyidikan kasus tidak pidana,” tuturnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News