Selama 2021, Kejari Cirebon Selamatkan Uang Negara Rp28,9 Miliar

05 Januari 2022 01:00

GenPI.co Jabar - Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon Hutamrin menyebutkan, pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp28,9 miliar.

Seperti dilansir dari Antara, Rabu (5/1), jumlah penyelamatan kerugian negara tersebut berasal dari beberapa kasus tindak pidana yang ditangani Kejari Cirebon.

Selain itu, pihaknya juga menerima sanksi denda dari putusan pengadilan.

BACA JUGA:  Tindak Pidana di Cirebon Selama Tahun 2021 Capai 737 Kasus

Hutamrin mengungkapkan, pihaknya berhasil menyelamatkan Rp27 miliar dari kerugian negara akibat kasus korupsi bantuan tambak udang.

Dalam kasus tersebut, pihaknya juga menerima denda sebesar Rp200 juta berdasarkan putusan pengadilan pada 14 Desember 2021.

BACA JUGA:  Ini Alasan Pemkot Cirebon Belum Terapkan PTM 100 Persen

Sedangkan kerugian negara Rp50 juta hingga Rp1,1 miliar didapat dari tiga kasus tindak pidana saat proses penyelidikan.

“Kerugian negara senilai Rp250 juta berhasil kami selamatkan dari tahap penyidikan kasus tidak pidana,” tuturnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR