GenPI.co Jabar - Perbuatan asusila kepada 13 santriwati yang menyebabkan para korbannya hamil dan melahirkan, akhirnya diakui oleh Herry Wirawan.
Herry mengakui seluruh perbuatan asusilanya yang didakwakan jaksa saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (4/1).
Seperti dilansir dari Antara, Rabu (5/1), terdakwa Herry juga menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.
“Dia mengakui perbuatannya dan seluruh didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW,” terangnya.
Dodi juga mengungkapkan, jaksa menanyakan seluruh materi yang didakwakan.
Selain itu, jaksa juga menanyakan fakta-fakta yang muncul dari keterangan para saksi dalam persidangan sebelumnya.
“Cara dia melakukan, bagaimana dia melanggengkan tindak pidananya,” tutur Dodi.
Persidangan lanjutan terhadap Herry akan digelar dalam agenda sidang tuntutan yang belum diumumkan. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News