GenPI.co Jabar - Naiknya status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level 1 ke level 2, membuat Kota Bogor memperpanjang pemberlakuan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan, mulai 4-17 Januari.
Dilansir dari Antara, Kamis (6/1), hal tersebut tertuang dalam surat nomor 440/Kep.30Hukham/2022 yang diterbitkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Rabu (5/1).
Isinya mengenai perpanjangan ke-45 PSBB berbasis mikro dan komunitas dalam penanganan COVID-19 di Kota Bogor.
Hal tersebut merupakan hasil evaluasi Satgas COVID-19 Kota Bogor yang menunjukkan angka penyebaran COVID-19 masih harus dikendalikan serta antisipasi terhadap varian Omicron.
Karena itu, Pemerintah Kota Bogor memperpanjang PSBB Berbasis Mikro dan Komunitas terintegrasi PPKM Level 2.
Dalam surat itu juga disebutkan adanya kemungkinan perpanjangan kembali PSBB jika terbukti adanya penyebaran COVID-19 berupa varian Omicron.
Sedangkan masyarakat berdomisili atau melakukan aktivitas di Kota Bogor wajib memenuhi ketentuan PSBB.
Selain itu, masyarakat juga wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Kemudian, anggaran untuk melaksanakan perpanjangan PSBB akan dialokasikan lewat perubahan Penjabaran APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2022. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News