Kejari Depok Tetapkan Lagi 1 Tersangka Kasus Korupsi Damkar

07 Januari 2022 02:00

GenPI.co Jabar - Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro mengungkapkan, pihaknya kembali menetapkan satu tersangka terkait tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018.

Seperti dilansir dari Antara, Jumat (7/1), tersangka berinisial WI tersebut merupakan pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.

“Kami menetapkan kembali satu orang tersangka atas nama WI yang berstatus PNS pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kemenag Kota Depok Siapkan Layanan Berbasis Digital

Kuncoro mengatakan, WI merupakan Pejabat Pengadaan saat peristiwa korupsi terjadi.

WI pun terjerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA:  Pekan Depan PTM 100 Persen, Wali Kota Depok Waspadai Hal Ini

Selain IW, sebelumnya Kejari Depok juga menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

AS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dan Mantan Sekretaris Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok.

BACA JUGA:  Kejari Depok Musnahkan 590 Barang Bukti Periode 2021

"Estimasi kerugian keuangan negara yang dilakukan keduanya sebesar Rp250 juta," katanya.

Sedangkan dalam korupsi pemotongan gaji pegawai Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, Kejari Depok menetapkan A yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagai tersangka.

Akibat dari kasus ini, negara merugi hingga Rp1,1 miliar dan A terkena Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU Tipikor.

“Untuk kedua perkara tersebut, akan penanganan akan dilakukan oleh Jaksa Penyidik secara profesional dan proporsional,” pungkasnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR