Guru di Kota Bogor Diminta Kumpulkan Sertifikat Vaksin, Ada Apa?

08 Januari 2022 20:00

GenPI.co Jabar - Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Hanafi mengungkapkan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.

“Kami ingin menjadwal ulang vaksinasi tenaga pendidikan yang sekarang masih kurang sekitar 10 persen lagi,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (8/1).

Hanafi juga ingin mengumpulkan bukti sertifikat vaksinasi guru dan tenaga kependidikan lain.

BACA JUGA:  Duh, BLT untuk 2.800 Warga Kota Bogor Dibatalkan, Kenapa Ya?

Menurut Hanafi, pihaknya ingin menyisir tenaga pendidikan yang belum disuntik vaksin dengan alasan non medis.

“Vaksinasi bagi tenaga medis wajib 100 persen,” tuturnya.

BACA JUGA:  Libur Nataru, Rerata Okupansi Hotel di Kota Bogor Capai 80 Persen

Hanafi menegaskan, jika ada tenaga pendidikan yang tidak mau divaksin karena alasan non medis akan dikenakan sanksi sesuai SKB empat menteri.

Dirinya pun mengimbau tenaga pendidik yang belum divaksin segera lakukan vaksinasi.

BACA JUGA:  Panen Raya di AEWO Muyaharja, Wali Kota Bogor Pamer Ini

Menurutnya, penyisiran bukti vaksinasi tenaga pendidikan tersebut sebagai upaya untuk mempercepat pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.

“PTM 100 persen dapat dilaksanakan dengan catatan, semua tenaga pendidikan patuh dan mau divaksinasi COVID-19,” pungkasnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR