Bongkar Sindikat Mafia Tanah, Polres Sukabumi Periksa 12 Saksi

10 Januari 2022 13:00

GenPI.co Jabar - Polres Sukabumi tengah memeriksa 12 saksi terkait kasus mafia tanah untuk membongkar jaringan pemalsu sertifikat tanah di Kabupaten Sukabumi.

“Kami terus memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk membongkar jaringan mafia tanah,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah.

Dedy mengatakan dua di antara 12 saksi tersebut merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukabumi.

BACA JUGA:  Hendak Pesta Narkoba, 3 Pemuda di Sukabumi Malah Diciduk Polisi

“Modus mereka dengan menerbitkan sertifikat tanah untuk mengambil alih tanah milik korban,” tuturnya.

Kepolisian mulai membongkar kasus mafia tanah tersebut usai mendapat laporan dari korban bernama Hoerudin Gozali (64), warga Legokloa, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, pada 2019.

BACA JUGA:  457,07 Gram Sabu-sabu Berhasil Disita Polres Sukabumi Selama 2021

Hoerudin mengaku menjadi korban penipuan karena tanah seluas 1.400 meter persegi miliknya di Kampung Batusapi, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.

Tanah tersebut diambil alih secara sepihak oleh seseorang berinisial RR yang menyewa tanahnya dengan membangun ruko pada 2012.

BACA JUGA:  Penyelundupan Obat Keras Ilegal Digagalkan Polres Sukabumi

Kepada penyidik, RR berdalih sudah memiliki sertifikat tanah.

RR mengajukan permohonan sertifikat atas nama dirinya ke kantor BPN dengan dasar surat pelepasan hak (SPH) pada 2014.

Namun, RR tidak mampu menunjukkan bukti pembelian tanah dari Hoerudin.

“Kasus ini sudah masuk penyidikan dan untuk tersangkanya dalam waktu dekat akan kami munculkan setelah pemeriksaan saksi selesai,” pungkasnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR