Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasannya

11 Januari 2022 15:00

GenPI.co Jabar - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut mati terdakwa pemerkosa 13 santriwati, HW (36).

Kepala Kejati Jabar, Asep N. Mulyana menilai, aksi susila HW sebagai kejahatan yang sangat serius karena menyebabkan para korbannya hamil.

“Kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti dan komitmen kami untuk memberi efek jera kepada pelaku,” ujar Asep di Pengadilan Negeri Bandung seperti dilansir dari Antara, Selasa (11/1).

BACA JUGA:  Dituding Tutupi Kasus Pemerkosaan Santriwati, Ini Kata Atalia

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut HW untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dan restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

Ditambah, jaksa juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa.

BACA JUGA:  Istri Herry Wirawan Rela Mengasuh Bayi Santriwati Korban Asusila

“Identitas terdakwa disebarkan dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia,” jelasnya.

Asep menuturkan, tuntutan tersebut diberikan karena HW yang merupakan pemilik pondok pesantren justru berbuat asusila kepada anak asuhnya.

BACA JUGA:  Lakukan Asusila ke 13 Santriwati, Herry Wirawan Akui Perbuatannya

“Perbuatan terdakwa bukan hanya berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan,” katanya.

Faktor yang paling memberatkan, yaitu HW menggunakan simbol-simbol dan pendidikan dalam melakukan aksinya tersebut.

“Presiden sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa,” pungkasnya.

Tuntutan HW itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP seperti dakwaan pertama. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR