GenPI.co Jabar - Polres Metro Bekasi menyebutkan, ada empat hotel di Kabupaten Bekasi yang dijadikan tempat karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri dari wilayah itu.
“Empat hotel tersebut, yaitu Hotel Sahid Lippo Cikarang, Nuansa Hotel, Java Palace Jababeka serta Hotel CGV,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan seperti dilansir dari Antara, Rabu (12/1).
Gidion menyebutkan, alasan penunjukkan empat hotel tersebut karena telah memenuhi standar Kementerian Kesehatan RI maupun Satgas COVID-19.
“Empat hotel ini mendapat izin secara verifikasi untuk menerima karantina pelaku perjalanan luar negeri,” tuturnya.
Selain itu, keempat hotel itu juga diperuntukkan untuk karantina pelaku perjalanan yang terdata di Satgas COVID-19 pemerintah pusat dan Polda Metro Jaya.
Gidion telah meminta pengelola di empat hotel itu untuk selalu memantau dan mengawasi selama proses karantina.
Para pelaku perjalanan harus menjalani karantina selama lima hingga tujuh hari hingga hasilnya negatif, baru setelah itu diperbolehkan pulang.
“Kalau ada yang positif diperpanjang lima hari lagi, kalau negatif sudah boleh pulang,” tuturnya.
Gidion juga mengaku telah membentuk Satgas Pencarian DPO Karantina untuk mengantisipasi pasien kabur saat masih dikarantina.
“Kalau ada yang masih positif terus kabur, dikhawatirkan akan membawa transmisi lokal,” pungkasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News