HW Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Peringatan Keras Pelaku Asusila

11 Januari 2022 18:00

GenPI.co Jabar - Terdakwa asusila HW dituntut hukuman mati karena memperkosa 13 santriwati hingga para korbannya hamil dan melahirkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana menyebutkan, tuntutan hukuman mati tersebut menjadi peringatan keras bagi pelaku asusila lain.

“Tuntutan hukuman mati sebagai bukti dan komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau kepada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatannya,” katanya seperti dilansir Antara, Selasa (11/1).

BACA JUGA:  Istri Herry Wirawan Rela Mengasuh Bayi Santriwati Korban Asusila

Menurut Asep, tindakan yang dilakukan HW merupakan kejahatan yang sangat serius dan memiliki dampak yang luar biasa.

“Kondisi pelaku merupakan pendiri, pengasuh, pemilik pondok pesantren dan melakukan kekerasan seksual kepada anak didik, anak asuhnya yang berada dalam kondisi tak berdaya,” tuturnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR