GenPI.co Jabar - Kuasa hukum 13 santriwati korban pemerkosaan, Yudi Kurnia meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis terdakwa HW dengan hukuman mati.
Yudi mengatakan, tuntutan pidana mati dari jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan keinginan para korban dan keluarganya.
“Ini kan baru tuntutan, mudah-mudahan nanti majelis hakim memutus sesuai tuntutan,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Rabu (12/1).
Selain itu, Yudi juga berharap majelis hakim tidak mengurangi tuntutan lainnya seperti hukuman denda, perampasan aset, hingga kebiri kimia.
“Karena ini sudah jelas, ini kejadian luar biasa dan tidak ada alasan hukuman dikurangi,” pungkasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News