Kejahatan HW Luar Biasa, Kuasa Hukum Korban Minta Divonis Mati

12 Januari 2022 09:00

GenPI.co Jabar - Kuasa hukum 13 santriwati korban pemerkosaan, Yudi Kurnia meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis terdakwa HW dengan hukuman mati.

Yudi mengatakan, tuntutan pidana mati dari jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan keinginan para korban dan keluarganya.

“Ini kan baru tuntutan, mudah-mudahan nanti majelis hakim memutus sesuai tuntutan,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Rabu (12/1).

BACA JUGA:  Biayai Hidup Para Korbannya, Aset HW Akan Disita dan Dilelang

Selain itu, Yudi juga berharap majelis hakim tidak mengurangi tuntutan lainnya seperti hukuman denda, perampasan aset, hingga kebiri kimia.

“Karena ini sudah jelas, ini kejadian luar biasa dan tidak ada alasan hukuman dikurangi,” pungkasnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR