GenPI.co Jabar - Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menyebutkan pihaknya .
“Tersangka yang tertangkap ada tiga orang, yaitu SR, R, dan DM,” ujar Arif seperti dilansir dari Antara, Kamis (13/1).
Arif menyebutkan, penganiayaan tersebut berlatar belakang dendam setelah sebelumnya salah satu anggotanya dianiaya.
Akibat penganiayaan tersebut, satu orang tewas dan satu orang lainnya luka-luka.
Saat kejadian, para pelaku menganiaya korban dengan menggunakan celurit, parang, samurai, dan barang lainnya.
“Tiga tersangka merupakan anggota geng motor dan dilatarbelakangi balas dendam sesama geng motor,” tuturnya.
Selain menangkap tiga tersangka, Polresta Cirebon juga mengejar sejumlah anggota geng motor yang melarikan diri.
Arif menyebutkan, pihaknya menyita beberapa barang bukti, seperti senjata tajam, baju korban, motor, dan bendera geng motor.
“Kami sangkakan Pasal 170 KUHP, 351 KUHP, dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News