GenPI.co Jabar - AS, D, R, IS, MS, dan A harus berurusan dengan Polres Bogor karena modus penipuan yang mereka lakukan dengan menjual aset tanah milik negara.
Seperti dilansir dari Antara, Jumat (14/1), keenam pelaku tersebut menjual aset tanah seluas 2.000 meter persegi di Desa Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan surat tanah palsu.
“Setelah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), ternyata surat itu palsu,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Imam Imanudin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis.
Menurut Imam, mereka sengaja memalsukan sertifikat tanah milik Kementerian Keuangan RI tersebut.
Keenam pelaku itu membuat surat tanah palsu yang mirip dengan surat asli keluaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Kemudian, mereka membuka blokir di Kantor BPN Kabupaten Bogor.
“Kami akan terus kembangkan ke sumber yang menerbitkan atau menghasilkan dari bahan-bahan palsu ini,” tuturnya.
Akibat aksi tersebut, para korban mengalami kerugian Rp10 miliar dan Kemenkeu mengalami kerugian Rp5 miliar.
“Keenam orang tersangka, kami kenakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News