GenPI.co Jabar - Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Arif Budiman mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap 17 pengedar dari berbagai narkotika.
Selain itu polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari penangkapan tersebut.
“Salah satunya adalah oknum PNS,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (15/1).
Arif menyatakan, sebanyak 12 tersangka terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Sedangkan dua tersangka, lanjutnya, terlibat dalam kasus peredaran ganja.
Sementara tiga tersangka lainnya terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.
Arif menyatakan, Satnarkoba Polresta Cirebon menangkap para tersangka tersebut selama beberapa bulan dalam 13 perkara yang ditangani.
“Pengungkapan kasus ini selama beberapa bulan terakhir,” katanya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti seperti beberapa handphone, sabu sabu 14,14 gram, ganja 92 gram, dan obat-obatan 13.000 butir.
Arif menyatakan jika oknum PNS yang tertangkap merupakan pengedar sabu-sabu, namun masih berkelit hingga saat ini.
Para tersangka terjerat pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News