Polresta Cirebon Tangkap 17 Pengedar Narkotika, Salah Satunya PNS

15 Januari 2022 20:00

GenPI.co Jabar - Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Arif Budiman mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap 17 pengedar dari berbagai narkotika.

Selain itu polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari penangkapan tersebut.

“Salah satunya adalah oknum PNS,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (15/1).

BACA JUGA:  Sekolah di Kota Cirebon Diminta Cegah Kerumunan, Ini Caranya

Arif menyatakan, sebanyak 12 tersangka terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Sedangkan dua tersangka, lanjutnya, terlibat dalam kasus peredaran ganja.

BACA JUGA:  Polresta Cirebon Bakal Cek Kartu Vaksin Secara Acak saat Nataru

Sementara tiga tersangka lainnya terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.

Arif menyatakan, Satnarkoba Polresta Cirebon menangkap para tersangka tersebut selama beberapa bulan dalam 13 perkara yang ditangani.

BACA JUGA:  3 Anggota Geng Motor Diciduk Polresta Cirebon, Ini Kasusnya

“Pengungkapan kasus ini selama beberapa bulan terakhir,” katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti seperti beberapa handphone, sabu sabu 14,14 gram, ganja 92 gram, dan obat-obatan 13.000 butir.

Arif menyatakan jika oknum PNS yang tertangkap merupakan pengedar sabu-sabu, namun masih berkelit hingga saat ini.

Para tersangka terjerat pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR