GenPI.co Jabar - Kepala sekolah berinisial H dan wakil kepala sekolah berinisial ER di SMAN 22 Kota Bandung diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Seperti dilansir dari Antara, Selasa (18/1), kasus itu ditemukan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pungli Jawa Barat.
Kepala Bidang Data dan Informasi Saber Pungli Jabar, Yudi Ahadiat menyebutkan keduanya diduga memungut biaya terhadap siswa pindahan.
“Kami ke sekolah, melakukan pemeriksaan dan terbukti ada pungutan yang dilakukan ER dengan sepengetahuan dan diketahui H,” ujarnya.
Adanya dugaan pungli itu berawal dari pengaduan orang tua murid yang ingin memindahkan anaknya ke Kota Bandung.
Timnya pun menelusuri ke sekolah tersebut dan ditemukan uang sebesar Rp30 juta yang diduga berasal dari pungli.
Pihaknya menduga tidak hanya menimpa satu siswa saja yang terkena pungli.
Selain itu, Saber Pungli Jabar juga menduga kedua oknum pimpinan sekolah diduga bekerja sama untuk melakukan aksi pungli tersebut,
“Apa pun alasannya kami tidak terima, mau untuk sekolah, masjid, jadi bukan untuk pembenaran,” tuturnya.
Setelah pemeriksaan dan mendapatkan barang bukti, pihaknya segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus itu.
“Tidak ada satu pasal pun yang mengharuskan membayar administrasi. Jika terjadi pungli, yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai Pergub,” pungkasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News