GenPI.co Jabar - Pemerintah Kota Bogor menyegel tempat hiburan malam (THM) Zentrum yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, penyegelan tersebut karena Zentrum melanggar keamanan dan ketertiban umum karena ada laporan keributan.
Seperti dilansir dari Antara, Selasa (18/1), Zentrum tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol di atas lima persen.
Selain itu, Zentrum juga melanggar jam operasional hingga buka pukul 02.00 WIB.
“Kalau masih beroperasi seperti itu, pasti kami tidak izinkan, kami tutup,” ujarnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News