Langgar 3 Aturan, Tempat Hiburan Malam Zentrum Kota Bogor Disegel

18 Januari 2022 11:00

GenPI.co Jabar - Pemerintah Kota Bogor menyegel tempat hiburan malam (THM) Zentrum yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, penyegelan tersebut karena Zentrum melanggar keamanan dan ketertiban umum karena ada laporan keributan.

Seperti dilansir dari Antara, Selasa (18/1), Zentrum tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol di atas lima persen.

BACA JUGA:  Ini 6 Titik Lokasi Pemeriksaan Ganjil Genap di Kota Bogor

Selain itu, Zentrum juga melanggar jam operasional hingga buka pukul 02.00 WIB.

“Kalau masih beroperasi seperti itu, pasti kami tidak izinkan, kami tutup,” ujarnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR