GenPI.co Jabar - Tempat hiburan malam (THM) Zentrum di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur melanggar empat peraturan daerah sekaligus.
Seperti dilansir Antara, Rabu (19/1), Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto pun memutuskan untuk menyegel THM itu.
“Ya memang tempat ini tidak ada manfaatnya untuk Kota Bogor, hanya menimbulkan persoalan, keributan, orang mabuk, pajaknya pun tidak seberapa, buat apa?” ujarnya.
Penyegelan itu dilakukannya usai melihat langsung pelanggaran yang ada di lokasi.
Seperti pengunjung yang mabuk berat, minuman beralkohol di atas lima persen yang dipajang bebas di meja.
Selain itu, ia juga mendapat laporan adanya keributan antar pengunjung yang terjadi pada Jumat (14/1) dini hari yang berakhir pelaporan kepada polisi.
“Kalau mau beroperasi, silakan menyesuaikan dengan aturan. Tidak melanggar keamanan dan ketertiban, juga tidak melanggar terkait minuman beralkohol,” tuturnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News