Anggaran Gaji PPPK Kabupaten Bogor Jadi Rp96 Miliar

13 November 2021 01:00

GenPI.co Jabar - Anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Kabupaten Bogor menjadi Rp96 miliar di tahun 2022.

Anggota Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Bogor, Saepudin Muhtar, mengatakan hal tersebut merupakan komitmen Bupati Bogor Ade Yasin.

“Pemkab Bogor melakukan seleksi tenaga honorer untuk menjadi PPPK. Ada 1.600 orang yang lulus dan mulai menerima gaji setara PNS,” ujar Saepudin, pada Jumat (12/11/2021).

BACA JUGA:  Hore! Bus Trans Pakuan Bogor Sudah Beroperasi

Saepudin mengatakan, anggaran Rp96 miliar yang berasal dari APBD Kabupaten Bogor tahun 2022 itu untuk menggaji PPPK secara keseluruhan, termasuk 1.182 PPPK yang dikukuhkan tahun 2021.

Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan anggaran Rp57 miliar untuk gaji 1.182 PPPK.

BACA JUGA:  Insan Pers Bangga, RM Tirto Adhi Soerjo Jadi Nama Jalan di Bogor

Adapun ribuan tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK terdiri dari 1.115 guru honorer, 23 tenaga kesehatan dan 44 tenaga penyuluh pertanian.

Gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

BACA JUGA:  Monumen Pahlawan di TMP Dreded Bogor Selesai Dibuat

Melalui, Perpres ini, gaji PPPK menjadi setara PNS dengan penggolongan I hingga XVII.

“Besaran gaji PPPK paling rendah berada di kisaran Rp1,7 – Rp2,7 juta. Sedangkan yang paling tinggi berada di kisaran Rp4,1 – Rp6,8 juta. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR