GenPI.co Jabar - Polres Tasikmalaya Kota menahan tiga tersangka dalam kasus investasi bodong dengan nilai investasi Rp5,7 miliar.
Seperti dilansir dari Antara, Kamis (20/1), para korban dari investasi bodong tersebut mayoritas mahasiswa.
“Dua tersangka yang kami tahan merupakan sepasang kekasih yang masih kuliah di salah satu kampus di Tasikmalaya,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan.
Dua kekasih tersebut berinisial LA (22) dan RM (22) serta tersangka lain EL (22) yang menjalankan investasi bodongnya sejak September 2021.
“Tersangka EL tidak ditahan karena baru melahirkan,” tuturnya.
Aszhari mengatakan, para korban diajak berinvestasi dan dijanjikan keuntungan sebesar 40 persen.
Uang yang dikumpulkan LA dan RM itu diserahkan kepada EL untuk menjadi dana pinjaman dengan total sebesar Rp5,7 miliar.
Bulan pertama, para korban sempat mendapatkan keuntungan, namun tidak berlanjut di bulan berikutnya.
“Nilai investasinya bervariasi, mulai Rp1 juta sampai Rp60 juta per orang, rata-rata korbannya mahasiswa,” katanya.
Akibat perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 64 dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News