GenPI.co Jabar - Dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (20/1), terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan mengaku menyesali perbuatannya.
Seperti dilansir dari Antara, Jumat (21/1), hal itu dikatakan Herry saat membaca pledoi atau nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim PN Bandung.
“Yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya serta pihak lain,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali.
Selain menyesal, Dodi juga menyebutkan Herry juga meminta majelis hakim mengurangi tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum.
“Dia meminta hukumannya dikurangi, itu yang kami dapat,” ujarnya.
Dodi juga mengungkapkan, pembelaan Herry tersebut ditulis dalam dua lembar kertas.
Setelah penyampaian pledoi tersebut, kejaksaan akan menyampaikan tanggapannya, Kamis (27/1) mendatang saat agenda sidang replik. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News