Wujudkan Karsa Berkeadaban, Pemkab Bogor Musnahkan 2.135 Miras

22 Januari 2022 11:00

GenPI.co Jabar - Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengatakan, pihaknya memusnahkan 2.135 botol minuman keras (miras).

“Ribuan miras ini disita dari sejumlah pedagang serta tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Bogor,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (22/1).

Menurutnya ribuan botol miras tersebut merupakan hasil penyitaan dari operasi memberantas kemaksiatan Program Nongol Babat (Nobat).

BACA JUGA:  Jumlah Produksi Kopi Robusta di Kabupaten Bogor Nomor 1 di Jabar

“Penyitaan ribuan miras ini juga dibantu Satpol PP dari beberapa kecamatan,” tambahnya.

Hal itu Agus sampaikan usai memusnahkan ribuan botol miras dengan cara melindas menggunakan alat berat di Kantor Satpol PP, Cibinong, Bogor, Jumat (21/1).

BACA JUGA:  Sempat Anjlok di 2020, Kunjungan Wisata Kabupaten Bogor Naik Lagi

Lewat pemusnahan miras itu, pihaknya ingin mewujudkan Karsa Bogor Berkeadaban sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Miras.

“Jadi kami lakukan operasi serta pemusnahan ini sesuai dengan aturan, demi daerah yang nyaman dan berkeadaban seperti visi misi Bupati Bogor,” pungkasnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR