GenPI.co Jabar - Polres Bogor berhasil menahan 10 pengedar narkoba dalam dua pekan terakhir di tahun ini.
“Kami akan terus mengembangkan jaringan dan asal mula mereka mendapatkan narkotika untuk dijual,” kata Kapolres Bogor, AKBP Imam Imanuddin seperti dilansir Antara, Sabtu (22/1).
Ke-10 tersangka tersebut berinisial IE (38), PH (27), MN (30), JS (29), BS (37), NN (30), DTM (25), LH (30), ES (45), dan SH (56).
Dari tangan tersangka, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menyita barang bukti berupa sabu seberat 365 gram dan ganja 37 gram.
“Dengan pengungkapan ini, diperkirakan mampu menyelamatkan 2.000 orang dari bahaya narkoba,” tuturnya.
Imam menjelaskan, para tersangka menggunakan dua metode dalam mengedarkan narkoba.
Metode itu dengan sistem tempel dan bertemu langsung dengan pembeli.
“Sistem tempel itu, antara penjual dan pembeli sepakat untuk menaruh narkotika di suatu tempat, kemudian diambil pembeli tanpa interaksi langsung,” ujarnya.
“Lalu sistem COD (cash on delivery), penjual dan pembeli bertemu langsung,” tambahnya.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 111 dan 114 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News