GenPI.co Jabar - Kebijakan Kementerian Agama RI yang memangkas biaya sertifikasi halal menjadi Rp650.000 akan berdampak positif terhadap UKM di Kabupaten Garut.
Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut, Suhartono kebijakan tersebut akan membantu UKM di Garut lebih maju.
“Nah, nanti akan lebih banyak UKM (memiliki sertifikat halal) pada 2021 itu ada 100 sertifikat, saya usahakan lebih banyak lagi,” ujarnya seperti dilansir Antara, Minggu (23/1).
Sertifikasi halal itu, lanjutnya seharusnya dimiliki pelaku UKM di bidang makanan dan obat-obatan untuk menjamin keamanan konsumen.
Menurutnya, pelaku UKM yang memiliki pasar, wajib untuk memiliki sertifikat halal untuk produknya.
“UKM yang sudah maju dan berorientasi menjangkau pemasarannya ke toko modern sampai ekspor, sertifikat halal harus ditempuh,” tuturnya.
Pada anggaran 2020, pihaknya sudah menerbitkan 30 sertifikat halal dan di tahun ini bertambah menjadi 100 sertifikat.
“Kami berhasil memberikan 100 sertifikat pada tahun kemarin,” katanya.
Suhartono berharap, pemangkasan biaya sertifikat halal itu semakin menambah program pemberian sertifikat kepada pelaku UKM di Garut. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News