GenPI.co Jabar - Seorang kakek asal Kota Tasikmalaya harus berurusan dengan polisi akibat perbuatan asusilanya kepada seorang anak berusia empat tahun.
“Korban anak perempuan usia empat tahun, tersangka E umur 76 tahun merupakan tetangganya,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan seperti dilansir dari Antara, Senin (24/1).
Aszhari menjelaskan kasus tersebut berhasil terbongkar karena laporan masyarakat pada Selasa (18/1/2022).
Sedangkan perbuatan tersangka terjadi pada Sabtu (15/1/2022) di rumah korban, Kota Tasikmalaya.
Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.
Kemudian, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk diperiksa terkait perbuatannya itu.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan karena ada beberapa kesaksian yang akan kami dalami, kami masih gali informasi lainnya,” tuturnya.
Dari pengakuannya, berawal saat tersangka mendatangi rumah korban dan melihat korban tertidur.
Ketika itu, tersangka pun mulai melakukan perbuatannya terhadap korban.
Aksi tersebut dilakukan ketika rumah korban sedang sepi karena orang tuanya sedang bekerja.
Namun, saudara kembar korban mengetahui kejadian tersebut hingga dilaporkan ke polisi.
“Kejadian ini diketahui oleh saudara kembarnya,” katanya.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News