GenPI.co Jabar - Pemerintah Kota Depok mengklaim telah mendapatkan izin untuk membuang sampah ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut-Nambo, Kabupaten Bogor.
“Kota Depok bisa membuang sampah ke TPPAS Lulut Nambo mulai pertengahan Februari 2022,” ujar Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono seperti dilansir dari Antara, Senin (24/1).
Imam menuturkan TPPAS Lulut-Nambo merupakan tahap pertama karena baru bisa dikelola sebanyak 1.000 ton.
Sedangkan Kota Depok mendapat jatah pembuangan hingga 350 ton per hari.
Selain Kota Depok, beberapa wilayah juga ikut membuang sampah ke TPPAS tersebut, seperti Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kabupaten Tangerang Selatan.
Untuk membuang sampah ke TPPAS Lulut-Nambo, Kota Depok perlu mengeluarkan dana sekitar Rp125.000 per ton.
Selain itu, pihaknya juga menambahkan dana Rp12.000 untuk warga terdampak dari pembuangan.
“Anggaran untuk membuang sampah ke Nambo sebesar Rp40-48 miliar per tahun. Tapi karena baru 350 ton per hari, kami baru mengeluarkan 12 miliar per tahunnya,” jelasnya.
Karena itu, Imam meminta masyarakat memilah dan mengolah sampah dari rumah.
Apalagi, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung akan ditutup.
“Sampah plastik bisa dijual, sampah organik bisa diolah jadi eco-enzyme atau maggot, semuanya bisa jadi uang,” pungkasny. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News