GenPI.co Jabar - Polres Garut berhasil menangkap YAK (41), tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya, penjual jamu, di Kampung Mekarbakti, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap YAK yang sudah menjadi buronan selama setahun di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Kami mengidentifikasi pelaku yaitu suaminya sendiri berinisial YAK, 41 tahun, pekerjaan anak buah kapal,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono seperti dilansir dari Antara, Selasa (25/1).
Wirdhanto mengatakan, korban bernama Deti yang merupakan pedagang jamu ditemukan tewas oleh tetangganya di Kampung Mekarbakti, 2 Desember 2020.
Tetangganya menemukan korban dalam keadaan telungkup dengan luka cekikan di bagian leher.
Salah satu barang berharganya seperti sepeda motor juga dilaporkan hilang.
“Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, Deti diketahui merupakan korban pembunuhan,” tuturnya.
Hasil penyelidikan mengarah pada suami korban yang melarikan diri ke Jawa Tengah dan Jakarta.
Selama pelariannya, tersangka menjadi anak buah kapal dengan sering melaut selama empat bulan, libur bekerja selama sepekan, lalu melaut lagi.
Saat sedang menunggu melaut, Tim Sancang Reskrim Polres Garut berhasil menangkap YAK dan dibawa ke Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum.
Dalam pengakuannya, tersangka sempat ribut dengan korban yang meminta bercerai.
Namun tersangka menolaknya hingga gelap mata dengan melakukan kekerasan dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah pembunuhan itu, pelaku sempat menghubungi anaknya untuk menemani ibunya berjualan jamu, sebelum memutuskan melarikan diri.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News