Polisikan Perekrut TKI, SBMI Indramayu Dampingi Keluarga Korban

25 Januari 2022 11:00

GenPI.co Jabar - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu akan mendampingi keluarga Azirah Assyaatul Baqiyah yang menjadi korban perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Meski selamat, Azirah harus mengalami insiden kapal terbalik di Perairan Pontian Besar Johor, Malaysia, beberapa waktu lalu.

“Kami akan lakukan pendampingan dalam proses hukum terhadap oknum yang merekrut calon PMI ilegal yang mengalami kecelakaan laut,” ujar Plt Ketua SBMI Indramayu, Dasiwan, seperti dilansir Antara, Selasa (25/1).

BACA JUGA:  Atasi Banjir Rob, Pemkab Indramayu Inginkan Hal Ini

Dasiwan mengatakan, perekrut PMI ilegal tersebut terancam Pasal UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Perekrut itu terancam pidana minimal tiga tahun maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp120 juta.

BACA JUGA:  Kelebihan Kapasitas, Lapas Indramayu Asimilasi 29 Warga Binaan

“Selain itu juga terancam Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman sanksi pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp15 miliar,” pungkasnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR