GenPI.co Jabar - Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo menyatakan pihaknya belum dapat menangguhkan penahanan Bahar bin Smith, tersangka kasus penyebaran berita hoaks.
Seperti dilansir dari Antara, Selasa (25/1), Ibrahim mengatakan alasan tersebut karena kebutuhan proses penyidikan kasus tersebut.
“Sementara ini penangguhan masih belum dipenuhi oleh penyidik jadi belum ada perkembangan terkait dengan penyidikan saudara BS,” ujarnya.
Ibrahim menyebutkan, jika pihaknya masih memerlukan Bahar untuk memberikan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara yang menjeratnya.
Apalagi, berkas perkara itu akan segera diselesaikan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Keberadaan saudara BS masih dibutuhkan,” tuturnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News