Pelaku Usaha di Depok Diharapkan Bisa Manfaatkan Kios UMKM

14 November 2021 06:00

GenPI.co Jabar - Pelaku usaha di Depok diharapkan bisa memanfaatkan kios UMKM yang sudah disediakan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Jawa Barat.

Kepala DKUM Depok, Mohammad Fitriawan, mengatakan syarat pengajuannya juga sangat mudah.

BACA JUGA:  Monumen Pahlawan di TMP Dreded Bogor Selesai Dibuat

Pelaku usaha hanya perlu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Depok. Lalu, usaha yang dijalankan harus milik sendiri.

Dengan kata lain, pelaku usaha bukan yang punya modal besar atau usaha kemitraan.

BACA JUGA:  Menlu Inggris Kunjungi Bogor, Ridwan Kamil Suguhkan Cendol

“Warga yang berminat menggunakan kios UMKM bisa langsung mendatangi kantor DKUM Kota Depok di lantai 7 Gedung Dibaleka II. Setelah itu, harap registrasi dengan mengisi formulir yang disediakan,” ujar Fitriawan, pada Sabtu (13/11/2021).

Fitriawan memaparkan, waktu pemanfaatan akan diperbarui setiap tiga tahun sekali.

BACA JUGA:  Rampung Akhir Tahun, Pembangunan Pasar Sawangan Depok Capai 40%

Adapun fasilitas yang diberikan untuk masyarakat tidak dipungut biaya. Akan tetapi, untuk di lokasi kios bisa disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

“Dari pemerintah gratis. Tapi biasanya ada biaya yang harus dibayar untuk listrik, air dan kebersihan,” katanya.

Agar bisa memperluas pangsa pasar, lanjut Fitriawan, pelaku usaha UMKM Kota Depok diharapkan memanfaatkan media daring untuk memasarkan produknya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR