GenPI.co Jabar - Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor diminta untuk menggencarkan sosialisasi Peraturan Bupati tentang pembatasan jam operasional truk tambang.
“Sesegera mungkin lakukan sosialisasi bersama asosiasi dan perusahaan,” ujar Bupati Bogor Ade Yasin seperti dilansir dari Antara, Rabu (26/1).
Menurutnya, aturan pembatasan jam operasional truk tambang berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Ade juga meminta kepada jajaran Muspika di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor untuk menindak truk tambang di luar jam operasional yang ditentukan.
“Waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 20.00-05.00 WIB,” tuturnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News