Dishub Bogor Diminta Sosialisasikan Jam Operasional Truk Tambang

26 Januari 2022 14:00

GenPI.co Jabar - Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor diminta untuk menggencarkan sosialisasi Peraturan Bupati tentang pembatasan jam operasional truk tambang.

“Sesegera mungkin lakukan sosialisasi bersama asosiasi dan perusahaan,” ujar Bupati Bogor Ade Yasin seperti dilansir dari Antara, Rabu (26/1).

Menurutnya, aturan pembatasan jam operasional truk tambang berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

BACA JUGA:  Bupati Bogor: Kalau Desa sudah Mandiri, Masyarakat pun Sejahtera

Ade juga meminta kepada jajaran Muspika di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor untuk menindak truk tambang di luar jam operasional yang ditentukan.

“Waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 20.00-05.00 WIB,” tuturnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR