Kabupaten Garut Masuk PPKM Level 2, Sekda Keluhkan Hal Ini

26 Januari 2022 16:00

GenPI.co Jabar - Kementerian Dalam Negeri menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kabupaten Garut masuk ke Level 2 lagi.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Pemerintah Kabupaten Garut yang juga Ketua Harian Satuan Penanganan COVID-19 Garut, Nurdin Yana.

“Oleh Kementerian Kesehatan, kita dinilai rendah dalam hal tracking dan tracing,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Selasa (26/1).

BACA JUGA:  Pemprov Jabar Beri Rp450 Miliar kepada Garut, Untuk Apa Saja?

Padahal sepekan lalu Garut masuk pada PPKM Level 1 dan kini kembali lagi masuk ke Level 2.

“Sehingga ada beberapa aturan yang lebih diperketat di tengah pandemi COVID-19,” tuturnya.

BACA JUGA:  Lestarikan Kesenian, Pemkab Garut Akan Suntik Rp1 Miliar ke DKG

Ditambah, munculnya 21 kasus COVID-19 yang berasal dari warga Garut di daerah lain.

“Seperti di Jakarta, Papua, dan lainnya. Itu datanya masuk ke kita sesuai alamat di KTP elektronik,” katanya.

BACA JUGA:  Ada Ancaman Omicron, Wabup Garut Minta Petugas Puskesmas Bersiaga

Selama ini, pihaknya selalu mengikuti instruksi pemerintah pusat ketika muncul kasus COVID-19 di Kabupaten Garut.

Sedangkan kasus di luar kota tentunya kewajiban dari pemerintah daerah untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan.

“Kalau datanya masuk ke kita, tentunya tidak kontekstual karena yang bersangkutan tidak berada di Garut,” tuturnya.

Pemkab Garut sendiri sudah menyampaikan permasalahan tersebut ke Kementerian Kesehatan.

“Salah satunya penilaian data penelusuran dan pemeriksaan penularan COVID-19 di daerah,” pungkasnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR