GenPI.co Jabar - Kementerian Dalam Negeri menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kabupaten Garut masuk ke Level 2 lagi.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Pemerintah Kabupaten Garut yang juga Ketua Harian Satuan Penanganan COVID-19 Garut, Nurdin Yana.
“Oleh Kementerian Kesehatan, kita dinilai rendah dalam hal tracking dan tracing,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Selasa (26/1).
Padahal sepekan lalu Garut masuk pada PPKM Level 1 dan kini kembali lagi masuk ke Level 2.
“Sehingga ada beberapa aturan yang lebih diperketat di tengah pandemi COVID-19,” tuturnya.
Ditambah, munculnya 21 kasus COVID-19 yang berasal dari warga Garut di daerah lain.
“Seperti di Jakarta, Papua, dan lainnya. Itu datanya masuk ke kita sesuai alamat di KTP elektronik,” katanya.
Selama ini, pihaknya selalu mengikuti instruksi pemerintah pusat ketika muncul kasus COVID-19 di Kabupaten Garut.
Sedangkan kasus di luar kota tentunya kewajiban dari pemerintah daerah untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan.
“Kalau datanya masuk ke kita, tentunya tidak kontekstual karena yang bersangkutan tidak berada di Garut,” tuturnya.
Pemkab Garut sendiri sudah menyampaikan permasalahan tersebut ke Kementerian Kesehatan.
“Salah satunya penilaian data penelusuran dan pemeriksaan penularan COVID-19 di daerah,” pungkasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News