GenPI.co Jabar - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lewat Tim Kawal BUMN berhasil mengungkap praktik penimbunan solar bersubsidi sebanyak 50 ton di Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Koordinator Tim Kawal BUMN, Chairul Anwar mengungkapkan, pihaknya mendapat perintah dari Deputi Hukum untuk melakukan penyelidikan, Senin (24/1).
“Kemudian, kita bersama-sama dengan Polres Bogor melakukan pengecekan di lokasi,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Kamis (27/1).
Chairul mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat kepada Kementerian BUMN tentang penyalahgunaan solar bersubsidi.
Di gudang itu, pihaknya menemukan 50 ton solar dengan 10 ton disimpan di bak penampungan dalam truk.
Chairul mengatakan, truk tersebut merupakan hasil modifikasi karena di dalamnya terdapat berbagai tabung penampungan plastik.
“Itu kan tidak terlihat masyarakat, seolah beli solar biasa. Mereka berulang-ulang, isi lalu pergi lalu kembali lagi,” ujarnya.
Chairul menjelaskan, mereka membeli dari SPBU kemudian menjual solar bersubsidi tersebut kepada industri di Bogor, Tangerang, dan Bekasi.
“Jadi ini jelas merugikan negara. Harusnya untuk masyarakat, kemudian dialihkan ke industri yang tidak berhak menerima itu,” tuturnya,
Dari penemuan kasus itu, polisi mengamankan 12 tersangka yang terdiri dari pemilik, sopir truk, dan bagian administrasi.
“Saat ini kasusnya ditangani Polres Bogor karena kami tidak ada kewenangan,” pungkasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News