Polres Indramayu Tangkap Jaringan Penadah Sepeda Motor Curian

28 Januari 2022 02:00

GenPI.co Jabar - Polres Indramayu berhasil menangkap jaringan penadah sepeda motor hasil curian yang terdiri dari enam tersangka.

Keenam tersangka tersebut berinisial KDR (47), AR (21), MSK (46), MSL (58), DY (33), dan JA (20).

Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Indramayu, Cirebon, dan Jakarta.

BACA JUGA:  Kelebihan Kapasitas, Lapas Indramayu Asimilasi 29 Warga Binaan

“Barang bukti yang kita sita ada 25 unit sepeda motor berbagai merek,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Lukman Syarif, seperti dilansir dari Antara, Kamis (27/1).

Lukman mengatakan, jaringan penadah yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu itu sudah beroperasi sejak 2018.

BACA JUGA:  Dinkes Indramayu: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Mencapai 92,11 Persen

Dalam operasinya, mereka mengubah nomor rangka, dan mesin agar sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli tapi palsu yang mereka sediakan.

Lukman menyebutkan, puluhan sepeda motor hasil curian yang dilengkapi STNK itu sudah siap diperjual belikan ke masyarakat.

BACA JUGA:  Polisikan Perekrut TKI, SBMI Indramayu Dampingi Keluarga Korban

Mereka menjual sepeda motor itu ke masyarakat dengan harga lebih tinggi baik tanpa atau dengan STNK.

Lukman juga mengungkapkan, mereka menjual belikan sepeda motor melalui media sosial.

Karena itu, Polres Indramayu mengimbau masyarakat untuk lebih jeli ketika membeli sepeda motor.

“Kalau mau beli sepeda motor, jangan hanya ada STNK saja, tapi juga harus ada BPKB,” ucapnya.

Selain menyita 25 unit sepeda motor, pihaknya juga menyita barang bukti seperti STNK, kunci leter T, dan lain-lain.

“Kami juga akan mendalami cara para tersangka mendapatkan STNK yang memang asli,” sebutnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR