GenPI.co Jabar - Yayasan pesantren milik terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan terancam dibubarkan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana menyatakan jika pembubaran yayasan merupakan salah satu poin dalam tuntutan karena termasuk instrumen kejahatan.
Menurutnya, kejahatan yang dilakukan Herry mungkin tidak akan terjadi jika tidak ada yayasan tersebut sebagai instrumen.
Asep menilai Herry menggunakan instrumen tersebut secara sistematis.
“Yayasan merupakan instrumental delicti, artinya alat yang digunakan terdakwa melakukan kejahatan,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Jumat (28/1).
Selain itu, pihaknya juga menuntut seluruh aset milik Herry untuk disita kemudian dilelang dan hasilnya diberikan kepada korban.
“Hasilnya digunakan untuk restitusi terdakwa dan biaya sekolah dan kehidupan anak-anak,” tuturnya.
Kejati Jabar juga masih menuntut hukuman mati untuk Herry, walaupun terdakwa meminta pengurangan hukuman.
Menurut Asep, hukuman mati telah diatur dalam undang-undang.
“Artinya secara legal ketika kami melakukan suatu tuntutan, itu diatur dalam suatu ketentuan regulasi,” pungkasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News