GenPI.co Jabar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana bersikeras menuntut Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati dengan hukuman mati.
Asep menyampaikan hal itu sebagai tanggapan terhadap nota pembelaan Herry Wirawan yang meminta pengurangan hukuman.
“Dalam replik, intinya kami tetap pada tuntutan semula,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Asep menyatakan, tuntutan hukuman mati sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Karena itu, hukuman mati yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar kepada Herry sesuai dengan UU.
“Jadi bukan semaunya kami sendiri. Artinya, sampai saat ini sistem kita menganut adanya tuntutan hukuman mati,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga tetap menuntut penyitaan aset dan membayar denda yang menurutnya merupakan bentuk keberpihakan kepada para korban.
Asep menilai penyitaan aset dan tuntutan denda dapat menjamin kehidupan para korban beserta bayi-bayi yang dilahirkan hasil perbuatan Herry.
Hal itu menurutnya tidak mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah untuk melindungi para korban.
“Jadi penyitaan aset tidak mengeliminasi tanggung jawab negara terhadap keberlangsungan anak korban,” pungkasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News