Kekeh! Jaksa Tetap Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati

28 Januari 2022 18:00

GenPI.co Jabar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana bersikeras menuntut Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati dengan hukuman mati.

Asep menyampaikan hal itu sebagai tanggapan terhadap nota pembelaan Herry Wirawan yang meminta pengurangan hukuman.

“Dalam replik, intinya kami tetap pada tuntutan semula,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Herry Wirawan: Kami Mohon Hukuman Seadil-adilnya

Asep menyatakan, tuntutan hukuman mati sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Karena itu, hukuman mati yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar kepada Herry sesuai dengan UU.

BACA JUGA:  Bacakan Pledoi, Herry Wirawan Menyesal dan Minta Ini

“Jadi bukan semaunya kami sendiri. Artinya, sampai saat ini sistem kita menganut adanya tuntutan hukuman mati,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga tetap menuntut penyitaan aset dan membayar denda yang menurutnya merupakan bentuk keberpihakan kepada para korban.

BACA JUGA:  Jadi Instrumen Kejahatan, Pesantren Herry Wirawan Terancam Bubar

Asep menilai penyitaan aset dan tuntutan denda dapat menjamin kehidupan para korban beserta bayi-bayi yang dilahirkan hasil perbuatan Herry.

Hal itu menurutnya tidak mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah untuk melindungi para korban.

“Jadi penyitaan aset tidak mengeliminasi tanggung jawab negara terhadap keberlangsungan anak korban,” pungkasnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR