GenPI.co Jabar - Polda Jawa Barat menetapkan 11 anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) sebagai tersangka perusakan fasilitas Mapolda Jabar saat aksi yang diwarnai kericuhan, Kamis (27/1).
Adapun fasilitas milik Polda Jabar yang rusak, yaitu mulai dari pintu gerbang, pagar patah, dan lampu pecah.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo menyebutkan, 11 tersangka itu dikenakan Pasal 160, Pasal 170, dan Pasal 406 KUHP.
Ibrahim juga mengatakan, ada tiga anggota GMBI lainnya yang berstatus sebagai saksi.
“Ada juga yang turut membantu dan ikut serta di dalamnya,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (29/1).
Ibrahim menjelaskan, 11 tersangka dan tiga saksi tersebut merupakan bagian dari 731 anggota GMBI yang ditahan polisi.
Meski begitu, Ibrahim mengungkapkan jika Ketua Umum GMBI berinisial F yang juga ditangkap belum menjadi tersangka.
Ibrahim juga membeberkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan kasus untuk mencari aktor intelektual yang terlibat.
“Kemungkinan masih ada tersangka tambahan yang kita lakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News