GenPI.co Jabar - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membatalkan rencana menaikkan pajak air permukaan.
Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim mengatakan, permohonan pembatalan itu juga datang dari PDAM di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
“Karena kami juga tidak mungkin menaikkan tarif air ke pelanggan dalam kondisi saat ini,” ujar Usep seperti dilansir dari Antara, Sabtu (29/1).
Usep mengungkapkan, pihaknya harus membeli air baku dari Perusahaan Jasa Tirta kemudian diolah kembali lalu disalurkan ke pelanggan.
Ia menambahkan, biasanya PDAM Tirta Bhagasasi membayar pajak air permukaan sekitar per tahun.
“Tapi menjadi naik sampai miliaran rupiah, kami uang dari mana,” keluhnya.
Karena itu, pihaknya memohon untuk membatal rencana kenaikan pajak air tersebut.
“Ataupun kalau naik, tidak lebih dari 10 persen,” katanya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News