GenPI.co Jabar - Polres Sukabumi menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi berinisial (De).
De diduga menyelewengkan anggaran dana desa (ADD), dana desa (DD) anggaran 2018-2019 dan bantuan dari Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2019.
“Dari hasil perhitungan, uang negara yang dikorupsi tersangka totalnya Rp685.183.729,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah seperti dilansir dari Antara.
Dedy merincikan, De menyelewengkan ADD, DD dan Bantuan Pemprov Jabar Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp240.289.819.
Kemudian De juga mengorupsi ADD tahap I serta DD tahap I dan II dengan total Rp. 333.477.400.
Menurut Dedy, De juga menggelapkan dana kelebihan bayar hingga Rp111.416.510.
“Seharusnya anggaran itu dikembalikan ke negara, namun tersangka malah menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Dedy mengungkapkan, tersangka menutupi aksinya dengan modus membuat laporan fiktif berbagai kegiatan yang sumber dananya dari anggaran itu.
Namun, kenyataannya seluruh kegiatan hingga pengadaan barang tidak pernah ada.
“Berkas perkara tersangka sudah lengkap dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sukabumi agar kasus ini bisa segera disidangkan,” katanya.
De dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah menjadi UURI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News