Proses Hukum Mantan Guru Pembakar Sekolah di Garut Dihentikan

29 Januari 2022 10:00

GenPI.co Jabar - Polres Garut menghentikan proses hukum atau keadilan restoratif terhadap MA (53), mantan guru yang membakar sekolah tempat ia mengajar di SMPN 1 Cikelet, Kabupaten Garut.

Seperti dilansir dari Antara, Sabtu (29/1), penghentian proses hukum tersebut karena pihak sekolah mencabut laporannya.

“Kami melihat materiil dan formilnya terpenuhi (keadilan restoratif),” ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers di Garut, Jumat (28/1).

BACA JUGA:  Jelang Natal, Polres Garut Musnahkan Knalpot Bising dan Miras

Wirdhanto mengatakan, aksi yang dilakukan MA pada 14 Januari 2022 merupakan bentuk kekecewaannya terhadap sekolah itu.

SMPN 1 Cikelet dianggap tidak membayar honor sebesar Rp6 juta saat MA mengajar pada periode 1996-1998.

BACA JUGA:  Ini Cara Polres Garut Antisipasi Premanisme di Tempat Wisata

Mantan guru ini sempat menjalani pemeriksaan hingga akhirnya sekolah itu sepakat untuk memaafkan pelaku.

Polisi pun membebaskan tuntutan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

BACA JUGA:  Sempat Buron, Tersangka Pembunuh Istrinya Ditangkap Polres Garut

“Kami menerima kesepakatan dari kedua belah pihak,” tuturnya.

Kasus tersebut, lanjutnya, memungkinkan untuk menetapkan keadilan restoratif terhadap pelaku mempertimbangkan kecilnya jumlah kerugian yang dialami.

Wirdhanto mengatakan, pertimbangan lainnya karena pelaku bukan residivis.

Sehingga, jika dibebaskan dari tuntutan hukum tidak merugikan masyarakat atau timbul konflik sosial.

Selama pemeriksaan pelaku tidak ditahan, namun polisi sempat membawanya ke psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaannya.

Bahkan, pihaknya juga memberikan bantuan sosial kepada pelaku karena merasa prihatin dengan kondisi ekonominya, ditambah tidak bekerja.

“Beliau tidak bekerja dan merupakan mantan guru honorer,” pungkasnya.

Sebelumnya, aksi MA diketahui dari sejumlah saksi di sekolah dan rekaman CCTV hingga kemudian polisi mengamankan pelaku. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR