Polres Garut Beri Pembinaan dan Wajib Lapor ke 22 Anggota GMBI

29 Januari 2022 12:00

GenPI.co Jabar - Sebanyak 22 anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) diberikan pembinaan dan wajib lapor ke Polres Garut.

Mereka diketahui terlibat dalam unjuk rasa di Markas Polda Jawa Barat di Bandung yang berakhir ricuh.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi ormas atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang anarkis.

BACA JUGA:  Buntut Kericuhan di Polda Jabar, Polisi Tangkap Pimpinan GMBI

“Mau ormas, mau LSM, jika anarkis akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya di Markas Polres Garut seperti dilansir dari Antara, Sabtu (29/1). 

Hal itu ia sampaikan saat memberikan pembinaan kepada 22 anggota GMBI di Markas Polres Garut, Jumat (28/1).

BACA JUGA:  Rusak Fasilitas Milik Polda Jabar, 11 Anggota GMBI jadi Tersangka

Dari 100 anggota GMBI dari Garut yang ikut unjuk rasa ke Mapolda Jabar, sebanyak 22 orang diserahkan ke Polres Garut dan sisanya ditangani Polda Jabar.

Wirdhanto mengimbau kepada seluruh anggota GMBI di Garut untuk menaati proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Diduga Dalangi Kericuhan, Ketua Umum GMBI jadi Tersangka

“Saya minta jangan sampai ada tindakan provokasi, anarkis, dan intervensi,” ujarnya.

Dalam aksi GMBI di Mapolda Jabar, menurutnya, telah melanggar berbagai aturan seperti protokol kesehatan, menutup jalan, dan melakukan perusakan.

“Pada prinsipnya, setiap kelompok masyarakat jika melanggar akan berhadapan dengan hukum,” tuturnya.

Selanjutnya, para anggota GMBI asal Garut itu menyatakan janji untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Kemudian, mereka juga diwajibkan hadir untuk melapor setiap Senin dan Kamis ke Polres Garut untuk kepentingan hukum. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR