12 Anggota GMBI Jadi Tersangka, Polisi: Mungkin Bisa Bertambah

31 Januari 2022 19:00

GenPI.co Jabar - Polda Jawa Barat menetapkan 12 anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) sebagai tersangka anarkis.

Seperti dilansir dari Antara, Senin (31/1), ke-12 tersangka itu berinisial MFR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, WN.

“Ini masih terus dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangkanya,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo.

BACA JUGA:  Diduga Dalangi Kericuhan, Ketua Umum GMBI jadi Tersangka

Ibrahim mengatakan jika MFR merupakan ketua umum dari GMBI ditangkap di rumahnya yang ada di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (28/1).

Sedangkan anggota GMBI berinisial SBI menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung dan dibawa ke Polda Jabar, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Polres Garut Beri Pembinaan dan Wajib Lapor ke 22 Anggota GMBI

Menurut Ibrahim, SBI merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi yang menyuarakan, “saya mempunyai 500 orang yang siap mati”.

“Di mobilnya sudah menyiapkan alat kejut listrik, pisau cutter, celurit, dan stik softball,” sebutnya.

BACA JUGA:  Gelar Razia dan Geledah Markas GMBI Bogor, Polisi Dapatkan Ini

Pihaknya juga menetapkan GG yang menunggangi patung macan kumbang atau “Maung Lodaya” sebagai simbol Polda Jabar, sebagai tersangka.

“Selain merusak pagar, dia naik ke atas pagar dan naik ke atas patung. Jadi penghinaan simbol, ini bisa kita proses tapi kita dalami nantinya,” tuturnya.

Mereka dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR