Duh! Hari Kejepit, 60 Persen ASN di Disdik Bandung Bolos Kerja

01 Februari 2022 00:00

GenPI.co Jabar - Bupati Bandung, Dadang Supriatna akan menerapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung yang ketahuan bolos.

Mereka membolos kerja karena adanya libur Hari Raya Imlek, Selasa (1/2).

Hal itu ia katakan usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa kantor dinas di lingkungan Pemkab Bandung, Senin (31/1).

BACA JUGA:  Duh! 968 Ton Sampah di Kabupaten Bandung Tidak Tertangani

Menurutnya, alasannya melakukan sidak karena Senin merupakan hari ‘kejepit’ karena Selasa merupakan hari libur.

“Jadi karena besok libur, biasanya Senin tidak masuk, ternyata buktinya ada,” tuturnya seperti dilansir dari Antara, Selasa.

BACA JUGA:  Kata Bupati Bandung, Penyandang Disabilitas Berhak Jadi PNS

Dalam sidak itu, Dadang mencatat sebanyak 60 persen ASN Dinas Pendidikan (Disdik) Bandung bolos kerja.

Alasan dirinya melakukan sidak ke Disdik Bandung karena bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

BACA JUGA:  Bupati Bandung Manfaatkan Teknologi untuk Cegah Pungli di Sekolah

Menurutnya, walaupun terjepit oleh hari libur, para ASN tetap harus bekerja melayani masyarakat.

Selain itu, ASN juga dituntut juga harus bekerja secara optimal.

“Sehingga, tidak ada alasan walaupun besok libur, tidak bisa!” tegasnya.

Karena temuan itu, Dadang menegaskan akan menerapkan sanksi sesuai perundang-undang.

Dadang juga akan melakukan investigasi jika hal itu berkaitan kebiasaan atau memiliki unsur kesengajaan.

“Nah, ini bagian dari tugas dan tanggung jawab Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) dan Inspektur,” pungkasnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR