Batasi Kegiatan Masyarakat, Bupati Cianjur Keluarkan Surat Edaran

02 Februari 2022 07:00

GenPI.co Jabar - Bupati Cianjur, Herman Suherman mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan warga Cianjur.

Lewat surat edaran itu, Pemerintah Kabupaten Cianjur juga akan membatasi jumlah aparatur sipil negara (ASN) menjadi 50 persen.

Selain itu, pihaknya juga membatasi kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan hanya 50 persen.

BACA JUGA:  Komnas KIPI Selesai Audit Kematian Siswa di Cianjur, Ini Hasilnya

Herman mengatakan dengan keluarnya surat edaran tersebut.pihaknya ingin menekan angka penularan COVID-19.

“Sehingga surat edaran terkait sejumlah pembatasan kegiatan disebar ke seluruh kecamatan untuk dilanjutkan hingga ke warga,” tuturnya.

BACA JUGA:  Innalillahi, 2 Warga Cianjur Meninggal Dunia Karena DBD

Herman menyebutkan, surat edaran itu juga mengimbau warga untuk menghindari perjalanan ke luar kota yang rawan terjadi penularan CIVUD019 varian Omicron.

Selain itu, warga juga tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat beraktivitas di pusat keramaian.

BACA JUGA:  Waspada Omicron, Warga Cianjur Diminta Terapkan Prokes Ketat

“Kami batasi kegiatan yang dapat menyebab kerumunan car free day di sejumlah kecamatan,” tuturnya.

Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 443.1/1150/SATGAS COVID-19/2022 yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR