GenPI.co Jabar - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon menyita puluhan ribu butir obat terlarang dari tujuh pengedar yang tersebar di lima kecamatan.
“Barang bukti yang kita sita ada 21.000 ribu butir obat terlarang,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman seperti dilansir dari Antara, Rabu (2/2).
Arif mengatakan, obat terlarang itu terdiri dari 6.805 butir Dextro, 9.517 butir Trihexyphenidyl, 3.444 butir Tramadol, dan 1.217 butir Excimer.
“Selain obat, kami juga menyita barang bukti lainnya seperti telepon genggam dan uang tunai dari hasil transaksi,” katanya.
Arif mengungkapkan, terbongkarnya kasus peredaran obat terlarang berasal dari informasi dari masyarakat dan pengedar lainnya.
“Mereka ini bisa dikatakan distributor, karena ada beberapa pengedar lainnya yang membeli ke mereka,” tuturnya.
Arif juga memiliki pesan khusus kepada masyarakat Kabupaten Cirebon.
"Ketika mengetahui adanya tindak pidana apa pun segera melapor, agar bisa ditangani secepat mungkin," pungkasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News