Urus Dokumen Kependudukan di Kota Depok Bebas dari Pungli

15 November 2021 12:00

GenPI.co Jabar - Kini, mengurus dokumen kependudukan di Kota Depok akan bebas dari pungli atau pungutan liar.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan pengurusan dokumen yang bebas dari pungli ini hadir berkat adanya program Gebyar Layanan di Tingkat Kecamatan se-Kota Depok (Gladis TikTok).

Program tersebut merupakan usulan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

BACA JUGA:  ASN Cirebon Jadi Bandar Narkotika, Kok Bisa?

“Pelayanan pembuatan dokumen kependudukan ini gratis, bersih, mudah dan lancar. Hal itu menjadi komitmen agar terwujudnya kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Idris, pada Senin (14/11/2021).

Idris menjelaskan, Gladis TikTok bakal hadir di 11 kecamatan. Adapun pelayanan yang bisa masyarakat urus antara lain akta kelahiran, akta kematian dan kartu identitas anak.

BACA JUGA:  Rampung Akhir Tahun, Pembangunan Pasar Sawangan Depok Capai 40%

“Pelayanan dokumen kependudukan di Kota Depok bebas dari pungli. Kami memutus rantai tersebut dengan menyediakan layanan online melalui WhatsApp,” tegasnya.

Dia memaparkan, warga Depok tergolong kritis dan terpelajar. Mereka sangat aktif dalam menuntut pelayanan yang berkualitas.

BACA JUGA:  Pelaku Usaha di Depok Diharapkan Bisa Manfaatkan Kios UMKM

Hal inilah yang menjadi motivasi Pemerintah Kota Depok untuk terus meningkatkan pelayanannya.

Idris berharap, warga Kota Depok bisa memanfaatkan Gladis TikTok. Pasalnya, pengurusan kartu identitas anak, akta lahir dan kematian akan diproses sehari jadi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR