GenPI.co Jabar - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi menelusuri kasus kerumunan masyarakat saat perayaan Tahun Baru Imlek di mal di kota itu.
“Kegiatan barongsai, untuk memperingati Imlek,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Kamis (3/2).
Rasdian menduga kerumunan masyarakat itu mencapai ribuan orang.
“Kalau lihat kerumunannya bukan 100 atau 200 orang, sepertinya ribuan,” tuturnya.
Satpol PP Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung untuk mencegah adanya kerumunan kembali.
Rasdian juga mengatakan penanggung jawab kegiatan tersebut akan dipanggil untuk diminta keterangan.
Dengan adanya peristiwa kerumunan tersebut, pihak penanggung jawab kegiatan itu bisa dikenakan sanksi.
Pasalnya, kegiatan tersebut melanggar aturan beroperasinya mal saat pandemi COVID-19.
“Kita rapatkan, sanksi diberikan yang ada, sesuai regulasi,” tutupnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News