Duh! Anak 14 Tahun di Majalengka Jadi Korban Rudapaksa 11 Orang

04 Februari 2022 11:00

GenPI.co Jabar - Polres Majalengka menangkap 11 tersangka rudapaksa kepada anak di bawah umur.

Seperti dilansir dari Antara, Jumat (4/2), aksi kejahatan para tersangka tersebut dilakukan setelah korbannya tidak sadarkan diri.

“Mereka rata-rata masih di bawah umur, hanya satu yang sudah dewasa,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, di Mapolres Majalengka, Kamis (3/2).

BACA JUGA:  Dinkes Majalengka: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Capai 87,13 Persen

Ke-11 tersangka rudapaksa yang ditangkap, yakni Anton Asuta (18), SAW (15), MR (15), MY (15), KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), MRF (13), AJF (15), dan AA (12).

Sementara itu, korban rudapaksa merupakan anak 14 tahun dan kasus tersebut diketahui setelah korban mengadu ke orang tuanya.

BACA JUGA:  Hadapi Lonjakan COVID-19, RS di Majalengka Sedia 226 Tempat Tidur

Aksi bejat para tersangka tersebut dilakukan pada 16 Oktober 2021.

Edwin mengungkapkan jika tersangka Anton merupakan otak dari kasus rudapaksa tersebut.

BACA JUGA:  Dua Perempuan Pengedar Sabu-sabu di Majalengka Berhasil Ditangkap

“Korban ini dijemput oleh tersangka Anton, kemudian dibawa ke areal persawahan,” ujarnya.

Sebelum dirudapaksa, tersangka Anton mencekoki minuman keras kepada korban hingga tidak sadarkan diri.

Bahkan, tersangka Anton juga merekam adegan rudapaksa yang dilakukan oleh para tersangka dengan ponselnya.

Dari penangkapan tersebut, Polres Majalengka menyita beberapa barang bukti, seperti pakaian korban, ponsel, dan barang bukti lainnya.

“Para tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR