Pemkot Bekasi Tetapkan HET Minyak Goreng, Sebegini Harganya

06 Februari 2022 03:00

GenPI.co Jabar - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) komoditas minyak goreng.

Seperti dilansir dari Antara, Minggu (6/2), penetapan HET itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang penetapan HET minyak goreng sawit.

Kepala Disperindag Kota Bekasi, Tedi Hafni menyebutkan jika penetapan itu juga mengacu pada surat edaran (SE) nomor 510/153/Disdagperin.dag yang mengatur harga minyak di pasaran.

BACA JUGA:  Plt Wali Kota Bekasi: Korupsi itu Kejahatan Luar Biasa

Dalam aturan itu, minyak goreng curah dijual dengan HET Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500.

Kemudian, minyak goreng kemasan premium dijual maksimal seharga Rp14.000 per liter.

BACA JUGA:  Dalami Kasus Korupsi RE, KPK Panggil Direktur RSUD Kota Bekasi

“Ketentuan ini mulai dilaksanakan sejak ditetapkan, yaitu pada 1 Februari 2022 lalu,” ujarnya.

Pihaknya sudah menyosialisasikan SE tersebut ke seluruh pasar modern hingga pasar tradisional di Kota Bekasi.

BACA JUGA:  Plt Wali Kota Bekasi: Pembelajaran Jarak Jauh Sangat Efektif

Tedi juga mengimbau, para pelaku usaha untuk mengikuti aturan tersebut.

“Saya berharap tidak ada lagi pelaku usaha yang menjual minyak di atas harga yang telah ditentukan,” tuturnya.

Tedi juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk mengawasi HET minyak goreng sesuai aturan. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR